Langsung ke konten utama

nafkah suami

Buya Muhammad Elvi Syam, Lc. MA - Syarh Kitab Fiqih Al-Muyassar : BAB - Sebab-sebab Gugurnya Nafkah

Nafkah suami terhadap istri bisa gugur disebabkan beberapa hal :

1. Istri tidak bersama suami
Apabila istri tertahan dari suami (istri tidak bersama suaminya), sehingga suami tidak mendapatkan pelayanan dari istrinya maka tidak ada kewajiban nafkah dari suami terhadap istrinya.

2. Isti membangkang / tidak taat kepada suami (nusyudz)
Diantara bentuk pembangkangan istri terhadap suami adalah istri tidak mau ikut pindah rumah mengikuti suaminya, dia lebih memilih untuk tinggal bersama orang tuanya. Dalam hal ini, maka suami tidak ada kewajiban menafkahi istrinya.
Nafkah itu adalah kompensasi dari pelayanan yang telah diberikan istri terhadap suami.

3. Istri safar untuk kebutuhan pribadinya
Istri pulang kampung untuk keperluan pribadinya misal ingin merawat ibunya sehingga suaminya bisa terlantar, maka nafkah suami bisa gugur. Kewajiban merawat ibu adalah tanggung jawab anak laki-laki. Dengan tidak memberikan nafkah kepada istrinya, bukan berarti suami telah zhalim terhadap istri, namun itulah yang haq karena terputusnya pelayanan yang diberikan istri terhadap suaminya.

4. Wanita yang suaminya meninggal dunia
Seorang wanita yang suaminya telah meninggal dunia, maka sang istri hanya mendapatkan 1/8 dari harta waris jika dia memiliki anak, jika tidak punya anak si istri hanya mendapatkan 1/4 dan sisanya untuk ahli waris yang lain. Kebutuhan istri yang suaminya meninggal dunia, maka kebutuhannya menjadi tanggungannya sendiri atau kembali kepada orang tua nya atau saudaranya atau ahli waris yang memiliki kelapangan.

Kapan waktu wajib diberikannya nafkah? Yaitu sejak si istri menyerahkan dirinya terhadap suami. Sementara itu, jika suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya, sedangkan istrinya telah memberikan pelayanan maksimal maka si istri boleh mengambil haknya dengan ma'ruf (selayaknya).

Catatan : Ibnu Syafri Al-Bayangi
Masjid Al-Hakim, Jl. Gajah Mada Gg. BPKP II - Siteba,
Senin, 15 Juli 2019 M | 12 Dzul Qa'dah 1440 H

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NGERI…ENGKAU TELAH MENYEMPITKAN SESUATU YANG LUAS!!?

Adakah persamaan dengan kaum Elite bangsa kita dengan yang dicantumkan dalam hadits yang shohih? Silahkan camkanlah hadits berikut ini: حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةٍ وَقُمْنَا مَعَهُ فَقَالَ أَعْرَابِيٌّ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي وَمُحَمَّدًا وَلَا تَرْحَمْ مَعَنَا أَحَدًا فَلَمَّا سَلَّمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْأَعْرَابِيِّ لَقَدْ حَجَّرْتَ وَاسِعًا يُرِيدُ رَحْمَةَ اللَّهِ  Telah berkata Imam al-Bukhori rahimahullah (wafat 256 H), (beliau berkata) telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman (Tsiqatun Tsabtun – Terpercaya lagi kokoh hafalannya, wafat 221 H) , (beliau Abu Al-Yaman berkata) telah mengabarkan  kepada kami Syu'aib (Syu’aib bin Abi Hamzah, Tsiqatun ‘Abid – terpercaya lagi ahli ibadah, wafat 162 H) dari Az Zuhri (Muh...

Imam Syafi'i berkata tentang Qonaah

  Imam Syafi’i  rahimahullah berkata : إِذَا مَا كُنْتَ ذَا قَلْبٍ قَنُوْعٍ .. فَأَنْتَ وَمَالِكُ الدُّنْيَا سَوَاءُ “Jika engkau memiliki hati yang selalu qona’ah, maka sesungguhnya engkau sama seperti raja dunia.”

Doa berbuka puasa

KELEMAHAN HADITS BERBUKA PUASA ----- Hadits berbuka puasa.. «ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ» telah hilang rasa haus, telah basah kerongkongan, dan telah diraih pahala insya Allah.. Hadits ini diriwayatkan oleh para ulama, semuanya dari jalan Ali bin Husain dari Husain bin Waqid dari Marwan bin Salim bin al Muqaffa'. Marwan bin Salim Al Muqaffa' tidak ada yang meriwayatkan dari beliau kecuali Husain bin Waqid, dan tidak ada yang mentsiqohkan beliau kecuali ad Daaruquthni rahimahullah. Dan ad Daaruquthni dikenal mutasaahil dalam mentsiqohkan rowi dan memasukkan rowi majhul ke dalam derajat tsiqot. Di antara pernyataan para ulama yang melemahkan hadits ini: Asy Syaikh Muqbil bin Hadi ditanya apakah tsabit doa berbuka puasa? Beliau menjawab.. نعم ورد لكن لا يثبت ورد ( اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت ) ، وورد ( ذهب الظما وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله ) وكلاهما لا يثبت فأنت تدعو بما يسر الله وما تيسر والحمد لله . Kedua doa berbuka ...