Buya Muhammad Elvi Syam, Lc. MA - Syarh Kitab Fiqih Al-Muyassar : BAB - Sebab-sebab Gugurnya Nafkah
Nafkah suami terhadap istri bisa gugur disebabkan beberapa hal :
1. Istri tidak bersama suami
Apabila istri tertahan dari suami (istri tidak bersama suaminya), sehingga suami tidak mendapatkan pelayanan dari istrinya maka tidak ada kewajiban nafkah dari suami terhadap istrinya.
2. Isti membangkang / tidak taat kepada suami (nusyudz)
Diantara bentuk pembangkangan istri terhadap suami adalah istri tidak mau ikut pindah rumah mengikuti suaminya, dia lebih memilih untuk tinggal bersama orang tuanya. Dalam hal ini, maka suami tidak ada kewajiban menafkahi istrinya.
Nafkah itu adalah kompensasi dari pelayanan yang telah diberikan istri terhadap suami.
3. Istri safar untuk kebutuhan pribadinya
Istri pulang kampung untuk keperluan pribadinya misal ingin merawat ibunya sehingga suaminya bisa terlantar, maka nafkah suami bisa gugur. Kewajiban merawat ibu adalah tanggung jawab anak laki-laki. Dengan tidak memberikan nafkah kepada istrinya, bukan berarti suami telah zhalim terhadap istri, namun itulah yang haq karena terputusnya pelayanan yang diberikan istri terhadap suaminya.
4. Wanita yang suaminya meninggal dunia
Seorang wanita yang suaminya telah meninggal dunia, maka sang istri hanya mendapatkan 1/8 dari harta waris jika dia memiliki anak, jika tidak punya anak si istri hanya mendapatkan 1/4 dan sisanya untuk ahli waris yang lain. Kebutuhan istri yang suaminya meninggal dunia, maka kebutuhannya menjadi tanggungannya sendiri atau kembali kepada orang tua nya atau saudaranya atau ahli waris yang memiliki kelapangan.
Kapan waktu wajib diberikannya nafkah? Yaitu sejak si istri menyerahkan dirinya terhadap suami. Sementara itu, jika suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya, sedangkan istrinya telah memberikan pelayanan maksimal maka si istri boleh mengambil haknya dengan ma'ruf (selayaknya).
Catatan : Ibnu Syafri Al-Bayangi
Masjid Al-Hakim, Jl. Gajah Mada Gg. BPKP II - Siteba,
Senin, 15 Juli 2019 M | 12 Dzul Qa'dah 1440 H
Komentar
Posting Komentar