Bismillah.. Cara Praktis Menghitung Zakat Maal / Zakat Harta.. 1. Hitung semua uang yang ada pada anda sekarang (Uang tunai yang dipegang dan uang di tabungan) Yaitu semua uang yang ada pada anda saat ini bisa anda pergunakan langsung.. Oleh karena itu, untuk piutang (harta) anda pada orang lain, maka dirinci: a) Jika yakin dikembalikan dalam waktu dekat, maka dihitung b) Jika tidak yakin dikembalikan seger, maka tidak dihitung.. 2. Nishab adalah jumlah yang telah diwajibkan mengeluarkan zakat. Untuk harta atau uang disamakan dengan nishab emas atau perak. Ada ikhtilaf ulama mana yang dipakai, silahkan anda pilih Nishab Emas adalah 20 dinar yaitu 85 gram emas murni 24 karat.. Jika harga emas 24 karat 500.000 rupiah (silahkah cari harga terbaru) maka nishab dengan emas adalah: 85 x 500.000 : 42,5 juta rupiah Nisab perak adalah 200 dirham yaitu 595 gram perak (silahkan hitung sendiri) Agar memudahkan pada contoh kita gunakan nishab emas. 3. Jika total semua uang telah mencapai nishab, ma