Bismillah..
Cara Praktis Menghitung Zakat Maal / Zakat Harta..
1. Hitung semua uang yang ada pada anda sekarang (Uang tunai yang dipegang dan uang di tabungan)
Yaitu semua uang yang ada pada anda saat ini bisa anda pergunakan langsung..
Oleh karena itu, untuk piutang (harta) anda pada orang lain, maka dirinci:
a) Jika yakin dikembalikan dalam waktu dekat, maka dihitung
b) Jika tidak yakin dikembalikan seger, maka tidak dihitung..
2. Nishab adalah jumlah yang telah diwajibkan mengeluarkan zakat.
Untuk harta atau uang disamakan dengan nishab emas atau perak. Ada ikhtilaf ulama mana yang dipakai, silahkan anda pilih
Nishab Emas adalah 20 dinar yaitu 85 gram emas murni 24 karat..
Jika harga emas 24 karat 500.000 rupiah (silahkah cari harga terbaru) maka nishab dengan emas adalah:
85 x 500.000 : 42,5 juta rupiah
Nisab perak adalah 200 dirham yaitu 595 gram perak (silahkan hitung sendiri)
Agar memudahkan pada contoh kita gunakan nishab emas.
3. Jika total semua uang telah mencapai nishab, maka anda tandakan/ingat bulan mulai anda menghitung dan masuk nishab..
Kita anggap misalnya bulan Ramadhan, maka anda wajib mengeluarkan zakat pada bulan Ramadhan tahun depan. Ini yang dimaksud dengan telah berlalu haul (satu tahun untuk zakat maal).
Contoh perhitungan:
Di bulan Ramadhan ini total uang anda 50 juta. Berarti sudah masuk nishab dengan emas (misalnya) yaitu 42,5 juta. Pada bulan Ramadhan tahun depan anda harus mengecek total uang anda. Ternyata setelah setahun berlalu, masih di atas nishab dan totalnya sekarang 60 juta..
Maka anda keluarkan sesuai dengan jumlah uang sekarang yaitu 60 juta..
2,5 % x 60 juta: 1,5 juta
Jadi zakat maal anda adalah 1,5 juta rupiah..
__________________
BACA selengkapnya
https://muslimafiyah.com/cara-praktis-menghitung-zakat-maal-zakat-harta.html
Penyusun: Raehanul Bahraen
Komentar
Posting Komentar